Efaktur adalah faktur pajak dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh penjual BKP/JKP (Barang/Jasa Kena Pajak) melalui sistem yang diautorisasi oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak). Efaktur secara umum sudah digunakan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sejak bulan Juli 2017 dengan media perangkat lunak yang diserahkan oleh DJP kepada PKP selaku WP (Wajib Pajak).
Di sisi WP sebagai pembeli BKP/JKP, banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kewajiban penggunaan EFaktur kepada PKP penjual BKP/JKP. Salah satu contohnya adalah Wajib Pajak Pembeli BKP/JKP bisa terhindar dari kerugian karena mengkreditkan Faktur Pajak Fiktif. Namun dari beberapa keuntungan yang diperoleh, dalam blog ini, Saya hanya membahas keuntungan secara teknis yang didapat dari penggunaan EFaktur.
Perbedaan mencolok dari Faktur Pajak manual dengan EFaktur adalah adanya QR Code dari cetakan Faktur Pajak. QR Code yang ditampilkan dari cetakan EFaktur adalah alamat web di mana Faktur Pajak tersebut disimpan oleh server DJP. Jadi, QR Code tersebut selalu dimulai dengan http://, dan disimpan dalam domain efaktur.pajak.go.id.
Hingga artikel ini Saya tulis, QR Code EFaktur memiliki format yang seragam, yakni: http://svc.efaktur.pajak.go.id/validasi/faktur/[15 digit NPWP Penjual]/[13 digit Nomor Faktur Pajak]/[Kode Lainnya]
Hingga artikel ini Saya tulis, QR Code EFaktur memiliki format yang seragam, yakni: http://svc.efaktur.pajak.go.id/validasi/faktur/[15 digit NPWP Penjual]/[13 digit Nomor Faktur Pajak]/[Kode Lainnya]
Sebagai contoh, Jika QR Code memiliki isi seperti ini :
http://svc.efaktur.pajak.go.id/validasi/faktur/012345678901234/0231712345678/3031300D0609608648016503040201050004203DF90B0E41D585A9AA43C702037BAE1E1018E3251995EE466E34D677881D49CE
Maka:
- NPWP Penjual BKP/JKP: 01.234.567-8.901.234
- Nomor Seri Faktur Pajak: 023.17-12345678
QR Code dari EFaktur, sering digunakan oleh PKP untuk melihat apakah EFaktur yang diperoleh benar - benar dilaporkan oleh PKP Penjual BKP/JPK ke DJP. (Dalam hal ini diperlukan koneksi internet, karena faktur pajak tersebut di simpan dalam web).
Selain untuk validasi, hingga saat ini sudah banyak PKP yang memanfaatkan QR Code tersebut untuk meng-input data pembelian, atau pun membuat CSV Faktur Masukan agar proses pengkreditan Faktur Masukan menjadi lebih mudah.
NB: Alat bantu pembuatan CSV Faktur Masukan akan diposting di lain waktu.
QR Code dari EFaktur, sering digunakan oleh PKP untuk melihat apakah EFaktur yang diperoleh benar - benar dilaporkan oleh PKP Penjual BKP/JPK ke DJP. (Dalam hal ini diperlukan koneksi internet, karena faktur pajak tersebut di simpan dalam web).
Selain untuk validasi, hingga saat ini sudah banyak PKP yang memanfaatkan QR Code tersebut untuk meng-input data pembelian, atau pun membuat CSV Faktur Masukan agar proses pengkreditan Faktur Masukan menjadi lebih mudah.
NB: Alat bantu pembuatan CSV Faktur Masukan akan diposting di lain waktu.