Monday, December 18, 2017

QR Code Efaktur

     Efaktur adalah faktur pajak dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh penjual BKP/JKP (Barang/Jasa Kena Pajak) melalui sistem yang diautorisasi oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak). Efaktur secara umum sudah digunakan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sejak bulan Juli 2017 dengan media perangkat lunak yang diserahkan oleh DJP kepada PKP selaku WP (Wajib Pajak).

     Di sisi WP sebagai pembeli BKP/JKP, banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kewajiban penggunaan EFaktur kepada PKP penjual BKP/JKP. Salah satu contohnya adalah Wajib Pajak Pembeli BKP/JKP bisa terhindar dari kerugian karena mengkreditkan Faktur Pajak Fiktif. Namun dari beberapa keuntungan yang diperoleh, dalam blog ini, Saya hanya membahas keuntungan secara teknis yang didapat dari penggunaan EFaktur.

     Perbedaan mencolok dari Faktur Pajak manual dengan EFaktur adalah adanya QR Code dari cetakan Faktur Pajak. QR Code yang ditampilkan dari cetakan EFaktur adalah alamat web di mana Faktur Pajak tersebut disimpan oleh server DJP. Jadi, QR Code tersebut selalu dimulai dengan http://, dan disimpan dalam domain efaktur.pajak.go.id.

     Hingga artikel ini Saya tulis, QR Code EFaktur memiliki format yang seragam, yakni: http://svc.efaktur.pajak.go.id/validasi/faktur/[15 digit NPWP Penjual]/[13 digit Nomor Faktur Pajak]/[Kode Lainnya]
Sebagai contoh, Jika QR Code memiliki isi seperti ini : 
http://svc.efaktur.pajak.go.id/validasi/faktur/012345678901234/0231712345678/3031300D0609608648016503040201050004203DF90B0E41D585A9AA43C702037BAE1E1018E3251995EE466E34D677881D49CE
Maka:
 - NPWP Penjual BKP/JKP: 01.234.567-8.901.234
 - Nomor Seri Faktur Pajak: 023.17-12345678

     QR Code dari EFaktur, sering digunakan oleh PKP untuk melihat apakah EFaktur yang diperoleh benar - benar dilaporkan oleh PKP Penjual BKP/JPK ke DJP. (Dalam hal ini diperlukan koneksi internet, karena faktur pajak tersebut di simpan dalam web).

     Selain untuk validasi, hingga saat ini sudah banyak PKP yang memanfaatkan QR Code tersebut untuk meng-input data pembelian, atau pun membuat CSV Faktur Masukan agar proses pengkreditan Faktur Masukan menjadi lebih mudah.


NB: Alat bantu pembuatan CSV Faktur Masukan akan diposting di lain waktu.



Wednesday, December 6, 2017

Cetak Bukti Potong Formulir 1721 - A1 Sekaligus dari 1721_bp_A1.csv espt2114


Terkadang saat ingin mencetak seluruh bukti potong A1 dari ESPT PPh 21, sering terjadi error karena perintah yang diterima SAP Crystal Report terlalu banyak. Berdasarkan pengalaman saya selama bekerja di KAP, saya mencoba membuat beberapa metode agar pencetakan bukti potong dari E-SPT secara massal bisa berjalan dengan mudah, berikut salah satu alat yang saya buat untuk mempermudah mencetak bukti potong tersebut, dan cara penggunaannya. mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita semua.

Cara penggunaan:
1. Buka file yang dilampirkan (1721 BP A1 Versi 2017 01.xlsm), Isi NPWP dan nama perusahaan

2. Buka espt2114, dan ekspor CSV Bukti Potong
secara default, Bukti Potong A1 berada di masa Desember
ekspor BP A1



3. Klik tombol Buka CSV di Sheet "CP" Pilih file csv hasil eksporan tersebut












4. (Opsional) Jika ada bukti potong yang tidak ingin dicetak, hapus baris di mana Bukti Potong tersebut di Sheet "DBLanjut". Ingat, Harus terhapus satu baris, dan bukan clear contents

5. Sebelum melakukan pencetakan lihat dulu tampilan cetak di Sheet "Kanvas", agar pencetakan sesuai dengan harapan Anda. Pastikan ukuran kertas, tingkatan zoom, dan hal-hal lainnya sudah sesuai












6. Klik tombol Cetak di Sheet "CP", dan pilih metode pencetakan (Printer atau File Excel)
 -Jika memilih Printer, maka bukti potong langsung tercetak, Tapi pilih dahulu Delay Pengisiannya. (Delay Pengisian sudah Saya posting di Postingan Sebelumnya)
 - Jika Anda memilih File Excel, maka Bukti Potong tersebut tersimpan di File Excel baru, dengan direktori sesuai dengan tempat yang Anda pilih.

7. Tunggu hingga proses selesai




Download (via Adfly)

Download (Link alternatif)


Thursday, November 30, 2017

Cetak 1721_bp_tidak_final.csv dengan Excel

File yang dilampirkan adalah file pencetak Bukti Potong Tidak Final ESPT PPh Pasal 21 Tidak Final

Cara Penggunaan:
1. Buka ESPT PPh 21 dan pilih masa pajak














2. Ekspor CSV bukti potong tidak final

3. Buka File yang dilampirkan, klik tombol "Reload CSV" di Sheet "CP" dan pilih file yang diekspor dari espt

4. (Opsional) Hapus Bukti Potong yang tidak akan Anda cetak dengan cara menghapus baris di Sheet "DBLanjut" (Ingat, hapus Satu Baris, bukan Cell) 


5. Atur setingan cetakan di Sheet "Kanvas"

6. Klik tombol Cetak di sheet "CP"

7. Atur delay pengisian, lalu klik Ok
   (delay pengisian adalah jeda antara waktu antara pengisian data dengan penampilannya di Text Box ActiveX Control MS Excel. Semakin tinggi nilai delay, semakin bagus. Nilai delay pengisian yang terlalu kecil mengakibatkan MS. Excel Mencetak data sebelum data tersebut sempat ditampilkan. Jika hal tersebut terjadi, Anda hanya mencetak bukti potong yang sama secara berulang-ulang)
8. Tunggu proses cetak selesai


Catatan:
  • Sebelum menggunakan file ini sangat dianjurkan untuk melakukan percobaan dengan jumlah bukti potong minimal 3 baris, untuk mengukur nilai delay pengisian yang sesuai dengan komputer Anda, sekaligus memastikan apakah hasil cetakan sesuai dengan ukuran yang diinginkan
  • File ini bukan file resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, dan tidak ada pembayaran untuk penggunaan file ini.
  • Baca seluruh cara penggunaan, dan message box yang ditampilkan sebelum memberikan pertanyaan
  • Anda boleh menambah sheet dalam file ini, tetapi sangat dianjurkan untuk tidak mengubah apapun dari sheet yang sudah ada.
  • Permintaan Khusus , hubungi surel saya di rayijiwa@gmail.com


Link Download/unduh  (adfly)

Link download/unduh (google drive)